Hukum dan Kriminal . 18/07/2025, 18:26 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Apakah tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina, Riza Chalid, benar-benar kabur ke luar negeri? Dugaan ini menguat setelah Kejaksaan Agung menyebut ia belum kembali ke Indonesia sejak Februari 2025.
Mohammad Riza Chalid, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah di PT Pertamina (Persero), diduga berada di Malaysia. Data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan, Riza meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta dan belum tercatat kembali ke Tanah Air.
"Dalam sistem aplikasi kami, Mohammad Riza Chalid keluar pada tanggal 6 Februari 2025 menuju Malaysia, dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," jelas Plt. Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yuldi Yusman, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah mengantongi informasi soal posisi Riza Chalid. Meski begitu, Kejagung belum memberikan kepastian apakah akan mengajukan red notice melalui Interpol.
"Kami sedang mempertimbangkan dan berupaya agar yang bersangkutan dapat dihadirkan. Kami juga masih memastikan lokasi pastinya," ujar Anang di Kejagung, Jumat, 18 Juli 2025.
Anang menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Riza sebagai tersangka dalam waktu dekat. Jadwal pemanggilan tersebut direncanakan dilakukan pada minggu depan, namun belum ada tanggal pasti.
"Tanggalnya masih dijadwalkan, tapi kami pastikan minggu depan penyidik akan melayangkan pemanggilan," imbuhnya.
Meski diduga berada di luar negeri, Kejagung menyebut bahwa Riza Chalid masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia. Informasi dari Imigrasi juga menunjukkan bahwa Riza masih menggunakan paspor Indonesia.
"Belum ada informasi bahwa yang bersangkutan telah mencabut kewarganegaraan. Jadi masih WNI," tegas Anang.
Terkait penerbitan red notice atau Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejagung menyatakan prosesnya masih berlangsung. Mereka mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media