Megapolitan . 18/07/2025, 14:46 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang kegiatan Perpustakaan Jalanan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang beroperasi di atas trotoar. Larangan ini muncul setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang menampilkan aktivitas komunitas perpustakaan tersebut, yang menggelar lapak baca buku di trotoar sekitar Taman Literasi Blok M.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @perpusjalanan.jkt pada Rabu, 16 Juli 2025, memperlihatkan petugas Satpol PP menegur pihak penyelenggara karena dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum.
Dalam tayangan itu, sempat terjadi perdebatan antara petugas Satpol PP dan anggota komunitas perpustakaan mengenai legalitas dan tujuan dari kegiatan tersebut. Seorang perempuan dari pihak perpustakaan menjelaskan bahwa mereka rutin menggelar kegiatan setiap hari Rabu dan Minggu, mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Perempuan itu juga menegaskan bahwa tidak ada unsur komersial dalam kegiatan tersebut.
"Kita nggak aneh-aneh, nggak ada jualan nggak ada transaksi apapun. Posisinya gratis temen-temen yang dateng bisa baca, itu doang," kata seorang wanita dalam rekaman video tersebut.
Dalam video itu, tampak sejumlah warga sedang duduk lesehan sambil membaca buku yang tertata rapi di atas tikar milik komunitas tersebut. Beberapa pengunjung yang sedang membaca bahkan menyatakan rasa terganggu atas kehadiran Satpol PP yang dinilai menimbulkan keributan.
"Lagi baca malah ribut dia," celetuk pria pengunjung perpustakaan jalanan.
"Berisik nih, gak fokus nih," sahut pengunjung perpustakaan jalanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di ruang publik seperti trotoar bisa mengganggu aktivitas masyarakat lain, meski tujuan kegiatan tersebut tergolong positif.
"Gelaran kegiatan Perpustakaan Jalanan di fasum trotoar walaupun dengan maksud dan tujuan yang baik selain melanggar Perda (Peraturan Daerah) ketertiban umum dapat berpotensi menimbulkan kerumunan dan mengganggu kepentingan masyarakat lainnya," kata Satriadi saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dia juga menambahkan, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan fasilitas perpustakaan resmi di dalam area Taman Literasi Blok M. Sehingga, menurutnya tidak perlu lagi menggelar kegiatan serupa di trotoar.
Satriadi menyarankan agar pihak penyelenggara kegiatan tersebut mengurus legalitas ke instansi terkait.
"Perpustakaan Jalanan Jakarta dapat mendaftarkan diri ke Dinas Perpustakaan sesuai Pergub (Peraturan Gubernur), pasal 7," ucap Satriadi.
Lebih lanjut, Satriadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
"Satpol PP melakukan pengawasan dan penghimbauan humanis terkait aturan ketertiban umum terhadap pihak yang memanfaatkan fasum dan ruang publik tidak sesuai peruntukannya," kata Satriadi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media