Nasional . 19/07/2025, 06:17 WIB

Komnas HAM Minta DPR Perpanjang Waktu Bahas RUU KUHAP, Khawatir Bahaya Legislasi Tergesa-gesa

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anisa Hidayah, menyerukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memberikan tambahan waktu dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Anisa menyampaikan bahwa waktu yang tersedia saat ini dinilai terlalu sempit untuk membahas substansi RUU secara menyeluruh, apalagi mengingat pentingnya rancangan tersebut dalam menjamin perlindungan hak asasi manusia secara utuh.

"Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang,” ucap Anisa saat berbicara dalam forum diskusi publik bertema RKUHAP di Jakarta Pusat, Jumat, 18 Juli 2025.

Dia menekankan, pembahasan undang-undang ini tidak boleh dilakukan terburu-buru, mengingat banyaknya aspek penting yang menyangkut keadilan dan hak konstitusional warga negara.

"Waktu yang ada saat ini terasa sangat mepet, padahal materi RUU KUHAP ini sangat krusial dan memiliki dampak luas terhadap keadilan dan hak-hak masyarakat," tambahnya.

Komnas HAM menyoroti bahwa RUU KUHAP mengandung banyak komponen mendasar dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, menurut mereka, pembahasan yang terlalu cepat dikhawatirkan akan melahirkan ketentuan-ketentuan yang belum matang dan bisa menimbulkan masalah di masa depan.

"Revisi KUHAP adalah pekerjaan besar yang membutuhkan kecermatan, diskusi mendalam, dan pelibatan berbagai pemangku kepentingan," jelas Anisa.

"Jika dipaksakan dalam waktu singkat, kami khawatir akan ada pasal-pasal yang kurang sempurna atau bahkan berpotensi melanggar prinsip-prinsip HAM," lanjutnya.

Beberapa isu yang menurut Komnas HAM memerlukan perhatian dan pembahasan lebih dalam mencakup:

1. Akuntabilitas dan pengawasan aparat hukum, khususnya mengingat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepolisian. Komnas HAM menilai penting adanya sistem pencegahan dan sanksi yang lebih efektif.

2. Penguatan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sejak awal, perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang, serta jaminan proses hukum yang adil.

3. Harmonisasi dengan prinsip HAM internasional, agar isi RUU KUHAP sejalan dengan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

4. Pelibatan publik secara luas, agar suara masyarakat sipil, kalangan akademik, serta korban pelanggaran HAM turut mewarnai proses legislasi ini secara signifikan.

Dengan diberikannya perpanjangan waktu, Komnas HAM berharap DPR dapat membuka ruang dialog yang lebih luas, menyerap masukan dari berbagai kalangan, dan melakukan telaah secara mendalam terhadap setiap pasal yang diusulkan.

"Ini demi kebaikan kita bersama, demi terwujudnya sistem peradilan pidana yang adil dan beradab," pungkas Anisa.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com