Nasional . 19/07/2025, 06:17 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sampai berita ini diturunkan, DPR belum memberikan pernyataan resmi atas permintaan perpanjangan waktu yang diajukan oleh Komnas HAM.
Publik kini menantikan keseriusan DPR dalam menghadirkan revisi KUHAP yang benar-benar mengarah pada perbaikan sistem peradilan serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
(Hasyim Ashari)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media