Hukum dan Kriminal . 21/07/2025, 17:04 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali secara resmi menetapkan Direktur Mie Gacoan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar musik di gerai tanpa membayar royalti yang semestinya dibayarkan. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang telah dilakukan sejak awal tahun 2025, usai laporan awal yang masuk dari masyarakat.
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima pada 26 Agustus 2024. Proses tersebut kemudian berkembang menjadi tahap penyidikan setelah laporan resmi dibuat pada 20 Januari 2025.
"Pelapornya adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia, yaitu Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), yang dalam hal ini diwakili oleh saudara Vanny Irawan, SH selaku Manajer Lisensi berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI," katanya kepada wartawan, Senin, 21 Juli 2025.
Ariasandy memaparkan bahwa total kerugian atau nilai royalti yang seharusnya disetor oleh pihak Mie Gacoan mencapai angka miliaran rupiah.
Perhitungan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, di mana tarif royalti untuk restoran dihitung dengan formula: jumlah kursi × Rp120.000 × 1 tahun × jumlah outlet.
"Berdasarkan perhitungan tersebut, nilainya sangat signifikan karena outlet Mie Gacoan tersebar di berbagai daerah dan kapasitasnya besar," jelas Ariasandy.
Saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan pihak lain yang ikut dimintai keterangan dalam perkara ini, Ariasandy menegaskan, tanggung jawab hukum berdasarkan hasil penyidikan tetap berada di tangan direktur sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan.
Direktur utama Mie Gacoan dijerat dengan Pasal 117 juncto Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur sanksi pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha di bidang kuliner, hiburan, dan layanan publik lainnya agar lebih berhati-hati dalam penggunaan karya berhak cipta, terutama terkait pemanfaatan musik di area komersial tanpa izin resmi.
(Rafi Adhi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media