Hukum dan Kriminal . 23/07/2025, 14:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit sepeda motor besar (moge) dalam penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kendaraan roda dua tersebut diketahui milik Risharyudi Triwibowo (RYT), mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada masa kepemimpinan Ida Fauziah.
“Pada Senin (21 Juli 2025), KPK melakukan penyitaan satu unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa malam, 22 Juli 2025.
Dari dokumentasi yang diperoleh, moge tersebut merupakan Harley Davidson berwarna dominan hitam dengan tangki bensin merah.
“Saat ini unit kendaraan sudah ditempatkan di Rupbasan KPK,” tambah Budi.
KPK sebelumnya telah memeriksa Risharyudi bersama dua mantan Stafsus Menaker lainnya, yakni Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Luqman Hakim.
“Saksi (Caswiyono dan Risharyudi) didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan,” jelas Budi.
Luqman Hakim yang juga diperiksa pada Rabu, 16 Juli 2025, memilih untuk tidak banyak berkomentar usai diperiksa penyidik.
“Intinya saya sebagai warga negara dipanggil KPK, saya datang, saya ingin menjadi warga negara yang baik,” ujar Luqman kepada awak media.
Ia juga meminta agar informasi detail mengenai pemeriksaan ditanyakan langsung kepada penyidik.
“Untuk hal ihwal apa yang ditanyakan dan lain-lain silakan ditanyakan ke penyidik, itu kewenangan penyidik.”
Secara terpisah, Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para stafsus ini berkaitan dengan praktik pengurusan TKA di Kemnaker pada masa lalu.
“Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang praktik-praktik pengurusan TKA pada era tersebut,” jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 16 Juli 2025.
KPK juga telah menetapkan dan menahan empat tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi terkait penyusunan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Empat pejabat yang ditahan adalah Suhartono, Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker periode 2020–2023; Haryanto, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025; Wisnu Pramono, mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019; serta Devi Angraeni, Direktur PPTKA Kemnaker 2024–2025.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa setelah penyidik menemukan cukup bukti, pihaknya melakukan penahanan terhadap empat dari total delapan tersangka.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media