Namun, ia menduga upaya tersebut hanya untuk mengulur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
"Walaupun kami menghargai langkah penasihat hukum, tapi kami menduga ini hanya untuk mengulur proses penyidikan saja. Permintaan gelar perkara di awal proses seperti ini memang tidak lazim," ungkapnya.
Ditekankannya, bahwa pernyataan tersebut bersifat dugaan.
"Kami menduganya demikian, karena memang tidak biasanya permintaan gelar perkara dilakukan di awal proses penyidikan," ujarnya.
Sampai saat ini, proses penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan aparat penegak hukum.
Pihak kuasa hukum Presiden Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa intervensi atau manuver yang dapat memperlambat penyelesaian perkara. (Rafi Adhi)