Soroti Vonis Tom Lembong, IAW Desak Penegak Hukum Bongkar 84 Kasus Impor Gula Lain

news.fin.co.id - 23/07/2025, 15:55 WIB

Soroti Vonis Tom Lembong, IAW Desak Penegak Hukum Bongkar 84 Kasus Impor Gula Lain

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor. Foto: Istimewa

“Seseorang bisa dijatuhi hukuman berat karena audit dari lembaga internal, sementara puluhan kasus sejenis dengan kerugian puluhan triliun rupiah yang diaudit resmi oleh BPK malah diabaikan,” kritiknya.

“Inilah anomali tersebut! Anomali itu bisa diperbaiki oleh aparat penegak hukum (APH) dengan cara memeriksa semua menteri perdagangan dalam 20 tahun terakhir sesuai LHP BPK. Supaya perlakuan sama terhadap Tom Lembong. apakah APH memiliki keberanian yang setara?” tutup Iskandar.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam perkara izin impor gula yang menyebabkan kerugian negara dan memberi keuntungan bagi pihak swasta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang putusan, Jumat, 18 Juli 2025.

Advertisement

Selain hukuman penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Namun, Tom tidak dikenakan uang pengganti karena dianggap tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara ini.

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID