fin.co.id – Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam perkara izin impor gula, menuai sorotan tajam dari Indonesian Audit Watch (IAW). Lembaga tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk membuka kembali puluhan kasus serupa yang sebelumnya telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“KPK, Kejaksaan, dan Polri harus membuka kembali 84 kasus impor gula lainnya yang datanya telah diperiksa BPK,” tegas Sekretaris IAW, Iskandar Sitorus dalam keterangannya, Rabu, 23 Juli 2025.
Menurut Iskandar, vonis terhadap Tom didasarkan pada kerugian negara senilai Rp578 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2025. Namun, majelis hakim justru mengacu pada perhitungan lain.
“Ternyata hasil hitungan BPKP tidak diterima oleh Majelis Hakim. Hitungan Hakim kisaran Rp194 miliar,” jelasnya.
Iskandar mempertanyakan mengapa hanya Tom Lembong yang dijerat, sementara pejabat Kementerian Perdagangan lainnya tidak tersentuh hukum. Ia juga menyoroti dasar hukum vonis yang bukan bersumber dari audit konstitusional.
“Anehnya lagi, dasar hukum penghukuman itu bukanlah hasil audit dari lembaga konstitusional negara yakni BPK melainkan hanya hitungan audit internal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tanpa justifikasi BPK,” ucapnya.
Data BPK mencatat bahwa sepanjang 2004–2024, terdapat 91 kasus penyimpangan impor gula dengan potensi kerugian negara sebesar Rp31,6 triliun. Namun, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti.
“Dari jumlah fantastis itu, hanya tujuh kasus yang pernah ditindaklanjuti secara hukum. Sisanya? Hilang ditelan arsip dan politik pembiaran,” katanya.
Lebih lanjut, Iskandar mengungkapkan bahwa bahkan tujuh kasus yang diproses pun menggunakan audit BPKP, bukan hasil pemeriksaan resmi dari BPK. Padahal, menurut UUD 1945 dan UU No. 15 Tahun 2006, hanya BPK yang memiliki kewenangan konstitusional sebagai lembaga audit negara.
“Padahal menurut UUD 1945, hanya BPK yang diakui sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara yang sah dan hasil auditnya dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan,” katanya.
Iskandar menegaskan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014, BPKP adalah lembaga di bawah Presiden dan hanya berfungsi sebagai auditor internal, sehingga hasil auditnya tidak memiliki kekuatan hukum dalam proses pidana.
“Dengan kata lain, vonis terhadap Tom Lembong secara hukum bisa dikategorikan cacat formil karena bersandar pada audit non-konstitusional,” tandasnya.
Berdasarkan temuan audit BPK, Iskandar menyebut bahwa penyimpangan dalam kebijakan impor gula meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, terdapat periode di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 triliun per tahun, tanpa ada satu pun pejabat yang diproses hukum.
“Bahkan saat audit BPK secara eksplisit menyebut potensi kerugian dan pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan, dan Polri tetap bungkam,” katanya.
Ia menilai bahwa kasus Tom Lembong merupakan cerminan paling nyata dari ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia.