Hukum dan Kriminal . 24/07/2025, 21:23 WIB

Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 11 Saksi Diperiksa Kejagung

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Dugaan korupsi besar di sektor energi kembali jadi sorotan. Kejaksaan Agung RI memeriksa 11 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya.

Pemeriksaan dilakukan Kamis, 24 Juli 2025 oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Saksi-saksi yang diperiksa merupakan pejabat hingga manajer kunci di tubuh Pertamina, subholding hingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), mencakup periode 2018 hingga 2023.

"Para saksi diperiksa guna memperkuat alat bukti dan menyempurnakan berkas perkara atas nama tersangka HW dan kawan-kawan," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dalam keterangan resminya, Kamis, 24 Juli 2025.

Dalam daftar pemeriksaan, tercatat beberapa nama penting:

  1. DDH, Senior Account Manager di PT Pertamina dan PT Pertamina Patra Niaga
  2. EP, Vice President Operational & Project Risk Manager
  3. HASM, VP Crude & Gas Operation
  4. EAK, Direktur Rekayasa & Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga
  5. MK, mantan Direktur Utama Commercial & Trading Pertamina Patra Niaga
  6. GW, Manager Marine & PSO Patra Niaga (Januari–November 2023)

Beberapa lainnya berasal dari divisi pajak, pemasaran, strategi B2B, dan kelompok kerja harga, menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi ini melibatkan lintas fungsi strategis.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan menyeluruh dalam perkara yang mengaitkan kebijakan tata kelola minyak mentah, penyaluran produk kilang, hingga distribusi ke sektor hilir. Kejagung menelusuri apakah ada penyimpangan dalam mekanisme penjualan, penetapan harga, serta potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan.

Febrie Adriansyah menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan.

Hingga saat ini, Kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Namun, kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut sektor vital dan menyentuh langsung kebutuhan energi nasional. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com