Nasional . 24/07/2025, 12:12 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat tidak mencakup data pribadi masyarakat, melainkan hanya sebatas data komersial.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya kekhawatiran publik terkait klausul transfer data dalam perjanjian perdagangan antara kedua negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa dalam dokumen Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade, data yang dimaksud adalah data yang berkaitan dengan aktivitas bisnis dan bukan data individual.
“Data yang dimaksud itu data komersial, bukan data pribadi atau data strategis milik negara,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu 23 Juli 2025.
Ia juga menyebut bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menjadi pihak yang mengatur teknis kerja sama tersebut.
Haryo menjelaskan, pengolahan data di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang kuat. Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 mewajibkan data sektor publik disimpan di server dalam negeri. Sementara itu, sektor swasta masih diperbolehkan menyimpan data di luar negeri, kecuali untuk transaksi keuangan.
Indonesia juga memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada 2022 dan mulai efektif berlaku pada Oktober 2024. Namun pelaksanaannya belum optimal karena badan pengawas UU tersebut masih dalam proses pembentukan.
UU PDP mengacu pada standar internasional, seperti General Data Protection Regulation (GDPR) dari Uni Eropa. Sebaliknya, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data pribadi nasional yang komprehensif hingga saat ini.
Transfer Data: Sah, Terbatas, dan Diatur Ketat
Dalam keterangan tertulis yang di terima disway.id Kemkomdigi menanggapi pemberitaan yang menyebut adanya “penyerahan data pribadi” ke AS.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan tersebut masih dalam tahap finalisasi, khususnya dalam bagian Removing Barriers for Digital Trade.
Kemkomdigi menekankan bahwa transfer data pribadi lintas negara diperbolehkan hanya untuk kepentingan sah, terbatas, dan berdasarkan hukum. Justru, kesepakatan ini akan memperkuat perlindungan hukum bagi warga Indonesia saat menggunakan layanan digital dari perusahaan AS seperti Google, Facebook, WhatsApp, hingga e-commerce dan cloud computing.
“Prinsip utamanya adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional,” bunyi pernyataan Kemkomdigi.
Transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan diawasi secara ketat oleh otoritas Indonesia, mengacu pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP No. 71/2019.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa transfer data lintas negara merupakan praktik global yang telah diterapkan oleh negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Kanada, Inggris, Prancis, Italia, dan Jerman.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media