Hukum dan Kriminal . 25/07/2025, 20:50 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto Ngotot Tak Suap Harun Masiku

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Rangkaian Upaya PAW dan Skema Suap

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa Hasto memang pernah melakukan upaya formal agar Harun Masiku diloloskan ke kursi DPR pasca-Pemilu 2019. Namun setelah upaya itu gagal, barulah dirancang skema suap untuk menyuap Komisioner KPU saat itu.

Kendati demikian, pengadilan menolak dakwaan bahwa Hasto melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Hal ini menjadi satu-satunya dakwaan yang tidak terbukti.

Kasus Belum Berakhir Sepenuhnya

Vonis ini menjadi babak baru dalam kisah panjang pelarian Harun Masiku, sekaligus menambah daftar nama elite partai politik yang terseret dalam kasus korupsi pemilu. Meskipun telah dijatuhi hukuman, kasus ini masih menyisakan berbagai pertanyaan, khususnya terkait siapa saja pihak yang sebenarnya mengetahui dan terlibat dalam skema besar ini. (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com