Hukum dan Kriminal . 25/07/2025, 20:13 WIB

Hasto Kristiyanto Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk membebaskan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari tuduhan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.

Putusan Hakim: Tidak Terbukti Halangi Penyidikan

Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025, menyimpulkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto secara sengaja mencegah atau merintangi penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan keseluruhan fakta persidangan, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan," ujar salah satu hakim anggota dalam persidangan tersebut.

Lebih lanjut, hakim menambahkan bahwa unsur yang dituduhkan jaksa, yaitu perintangan penyidikan secara langsung maupun tidak langsung terhadap proses hukum kasus korupsi, tidak terpenuhi dalam dakwaan terhadap Hasto.

Dakwaan Tidak Terbukti, Hasto Dibebaskan

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengacu pada Pasal 191 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan jika dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP," tegas hakim dalam putusan yang dibacakan di ruang sidang Tipikor Jakarta.

Sebelumnya Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebelum vonis ini dijatuhkan, Hasto sempat dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada sidang Kamis, 3 Juli 2025. Jaksa juga menuntut denda Rp600 juta, yang apabila tidak dibayarkan akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Hasto bersalah turut serta dalam menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengurus proses PAW anggota DPR. Suap tersebut diberikan bersama orang-orang dekat Hasto, yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dengan nilai mencapai Rp600 juta.

Jejak Nama Lain di Kasus PAW

Sementara Hasto telah dibebaskan dari dakwaan obstruction of justice, nama-nama lain dalam kasus ini memiliki nasib berbeda. Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah sebelumnya, dan Harun Masiku masih menjadi buron hingga saat ini.

Respons Publik dan Arah Selanjutnya

Putusan ini diperkirakan akan memicu reaksi beragam di tengah masyarakat dan kalangan politik. Di satu sisi, pembebasan Hasto dapat dilihat sebagai kemenangan hukum bagi PDIP, namun di sisi lain masih menyisakan pertanyaan besar mengenai keberadaan dan penuntasan kasus Harun Masiku yang sampai sekarang belum terungkap.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com