Keberadaan Jurist Tan di Australia Makin Terkuak, Proses Red Notice Dimulai

news.fin.co.id - 25/07/2025, 16:48 WIB

Keberadaan Jurist Tan di Australia Makin Terkuak, Proses Red Notice Dimulai

Detektif partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memastikan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, semakin kuat terdeteksi berada di Australia.

“Kami tetap mencadangkan gugatan praperadilan terhadap Jampidsus jika tidak ada penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti. Kami juga pasti mengajukan praperadilan apabila kasus ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Boyamin menutup pernyataannya dari penerbangan Sydney–Manila pada 25 Juli 2025, sebagai bagian dari perjalanan investigasi pengumpulan data keberadaan tersangka.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID