Keberadaan Jurist Tan di Australia Makin Terkuak, Proses Red Notice Dimulai

news.fin.co.id - 25/07/2025, 16:48 WIB

Keberadaan Jurist Tan di Australia Makin Terkuak, Proses Red Notice Dimulai

Detektif partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memastikan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, semakin kuat terdeteksi berada di Australia.

fin.co.id - Detektif partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman memastikan keberadaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek, Jurist Tan, semakin kuat terdeteksi berada di Australia.

Boyamin menyampaikan, selama sepekan terakhir, dirinya telah melakukan perjalanan investigatif ke sejumlah kota besar di Australia, termasuk Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, dan Sydney, sejak 17 Juli 2024. Ia kembali ke Indonesia melalui Manila, Filipina, Jumat, 25 Juli 2025.

Dari hasil penelusurannya, Boyamin menduga mantan staf khusus era Nadiem Makarim,  Jurist Tan menetap di kawasan Waterloo, New South Wales, Sydney, bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang anak mereka.

“Saya telah mencari dan mendekati alamatnya, namun tidak berkunjung sebagai tamu atau pihak lain, mengingat status saya sebagai detektif partikelir. Saya tidak ingin melanggar hukum negara lain,” kata Boyamin dalam keterangannya.

Advertisement

Seluruh informasi yang berhasil dikumpulkan di Australia, termasuk foto ADH, dan nomor ponsel Indonesia yang diduga masih digunakan oleh Jurist Tan dan suaminya, telah diserahkan kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung melalui jalur komunikasi daring untuk mempercepat proses pemulangan yang bersangkutan ke tanah air melalui mekanisme hukum resmi.

Jurist Tan Diketahui Masuk Australia Melalui Singapura

Boyamin mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran sebelumnya, Jurist Tan telah menetap di Australia selama kurang lebih dua bulan. Berdasarkan keterangan dari pihak Imigrasi Indonesia, ia meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025. Diduga, Singapura hanyalah lokasi transit sebelum ia melanjutkan perjalanan ke Australia, dan menetap di Sydney.

Meski sebelumnya sempat mencurigai kehadiran Jurist Tan di Alice Springs, Boyamin menyatakan tidak menemukan jejak keberadaan sang tersangka di wilayah tersebut. Ia juga menyebut kemungkinan Jurist Tan bepergian ke Ashford, kampung halaman suaminya ADH, namun domisili utamanya tetap diyakini berada di Sydney.

Red Notice Interpol dalam Proses

Boyamin mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung yang telah menerbitkan pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui media nasional pada Jumat, 25 Juli 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari syarat administrasi untuk mendaftarkan Jurist Tan ke dalam Red Notice Interpol yang akan diproses di markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Dengan masuknya Jurist Tan dalam Red Notice Interpol, maka menjadi kewajiban kepolisian negara manapun, termasuk Australia, untuk menangkap dan mendeportasi Jurist Tan ke Indonesia,” kata Boyamin.

Ia berharap dengan berbagai informasi pendukung tersebut, pemulangan Jurist Tan dapat segera terealisasi sehingga yang bersangkutan bisa segera ditahan dan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Advertisement

Dorongan untuk Menetapkan Tersangka Lain

Di sisi lain, Boyamin juga kembali mendesak agar Kejaksaan Agung tidak berhenti pada Jurist Tan semata. Ia mendorong agar kasus ini dikembangkan dengan menyasar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal pengadaan laptop di Kemendikbudristek, termasuk mantan Menteri Nadiem Makarim.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID