Hukum dan Kriminal . 26/07/2025, 17:07 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budianto menyatakan kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, keputusan akhir akan ditentukan setelah mereka memperoleh dan menelaah salinan resmi putusan majelis hakim.
"Ya upaya itu nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap. Karena kan dari putusan itu pasti, sekali lagi, bukan bunyinya terkait tidak terbuktinya saja kan, tapi ada pertimbangan-pertimbangan lain," ujar Setyo di Jakarta, dikutip Sabtu, 26 Juli 2025.
Ia menjelaskan, keputusan untuk mengajukan banding menjadi kewenangan penuh jaksa penuntut umum (JPU) di internal KPK. Meski begitu, evaluasi akan tetap dilakukan secara menyeluruh.
“Saya tidak akan mendahului karena yang pertama itu adalah kewenangan dari jaksa penuntut umum ya. Nanti mereka akan berproses, dikedeputian penindakan akan dibahas dengan segala sesuatu prosedur, setelah itu baru dilaporkan kepada pimpinan,” tuturnya.
Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto dalam perkara dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 dan tuduhan perintangan penyidikan.
Selain pidana pokok, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, ia tidak dikenai kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.
Putusan hakim menyebut bahwa Hasto melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dirangkaikan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Vonis yang diterima Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti menghalangi proses penyidikan dalam kasus suap PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Berdasarkan pertimbangan dalam persidangan, hakim menyimpulkan bahwa tuduhan terhadap Hasto terkait upaya menghambat penyidikan dalam kasus yang juga menyeret nama Harun Masiku tidak dapat dibuktikan.
"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan fakta persidangan tersebut, tidak terbukti adanya kesengajaan terdakwa untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan sehingga unsur dengan sengaja mencegah, merintangi," ujar Hakim Anggota dalam sidang, Jumat, 25 Juli 2025.
"Atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," sambung Hakim.
Majelis pun menyatakan Hasto seharusnya bebas dari dakwaan perintangan penyidikan yang diajukan oleh jaksa KPK.
"Menimbang bahwa berdasarkan dalam pasal 191 ayat 1 KUHAP jika dakwaan tidak terbukti terdakwa harus dibebaskan sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu melanggar pasal 21 Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP," kata hakim.
Untuk diketahui, jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, demi mengurus proses PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media