Hukum dan Kriminal . 29/07/2025, 20:34 WIB

Proyek Miliaran Rupiah Ternoda! 4 Saksi Digarap Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek II

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung kembali menelisik dugaan korupsi dalam megaproyek infrastruktur. Kali ini, fokus tertuju pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Empat orang saksi diperiksa terkait kasus yang menjerat PT Acset Indonusa Tbk sebagai tersangka korporasi.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 29 Juli 2025. Penyidik menggarap empat saksi yang berasal dari berbagai perusahaan pelaksana proyek strategis tersebut.

“Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol Japek II Elevated,” ungkap Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam pernyataan resminya, Selasa, 29 Juli 2025.

Berikut ini daftar saksi yang diperiksa:

  1. BW, Direktur Teknik PT JJC periode 2016 hingga 2020.
  2. IK, Presiden Direktur PT Bukaka Teknik Utama.
  3. EY, Project Management Senior di PT Aria Jasa Reksatama.
  4. SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017–2020.

Proyek Tol Japek II Elevated—yang menghubungkan kawasan strategis Cikunir hingga Karawang Barat—melibatkan nilai investasi jumbo dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun, alih-alih selesai tanpa cela, proyek ini kini tersangkut dugaan praktik lancung yang merugikan negara.

Tersangka dalam perkara ini adalah PT Acset Indonusa Tbk, perusahaan konstruksi besar yang diduga terlibat dalam skema korupsi pada proses design and build, termasuk pembangunan on/off ramp di simpang susun Cikunir dan Karawang Barat.

Menurut Febrie, penyidik mendalami peran masing-masing pihak dalam proses pelaksanaan proyek, termasuk kemungkinan markup anggaran, pengadaan fiktif, atau rekayasa teknis lainnya yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan penambahan saksi atau tersangka baru, seiring berkembangnya alat bukti.

Kasus ini menambah deretan perkara korupsi sektor infrastruktur yang belakangan marak, meski proyek-proyek tersebut dibalut embel-embel “strategis nasional.” Publik pun diharapkan terus mengawal agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com