Politik . 31/07/2025, 22:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, terkait kasus hukum impor gula. Keputusan ini disetujui oleh DPR RI dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 225.
Dengan pemberian abolisi ini, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang secara otomatis menghapuskan tuntutan pidana yang masih berjalan.
“Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” jelas Supratman di Gedung DPR RI.
Langkah ini sekaligus menutup babak panjang proses hukum terhadap Tom Lembong, yang sebelumnya tengah menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran dalam kasus impor gula semasa menjabat sebagai menteri.
Pemberian abolisi ini diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut memuat permintaan pertimbangan DPR RI atas keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah dan pimpinan Komisi III DPR.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut atas nama Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco.
Menurut Supratman Andi Agtas, keputusan pemberian abolisi ini didasari oleh pertimbangan strategis untuk menjaga stabilitas nasional, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujar Supratman.
Ia juga menekankan bahwa langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintahan Prabowo untuk membangun bangsa bersama seluruh elemen kekuatan politik nasional.
Selain pemberian abolisi kepada Tom Lembong, DPR juga menyetujui amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana. Salah satu tokoh yang turut mendapatkan amnesti adalah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.
Rapat konsultasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta sejumlah pimpinan DPR dan Komisi III.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, Presiden Prabowo akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemberian abolisi dan amnesti ini secara hukum.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, ya itu yang akan jadi dasar hukumnya,” jelas Supratman. (Anisha Aprilia)
PT.Portal Indonesia Media