Politik . 31/07/2025, 22:09 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
“Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/Pres/VII/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ungkap Dasco.
Rapat konsultasi tersebut juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta sejumlah pimpinan DPR dan Komisi III.
Setelah mendapat persetujuan dari DPR RI, Presiden Prabowo akan segera menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang meresmikan pemberian abolisi dan amnesti ini secara hukum.
“Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan Keputusan Presiden, ya itu yang akan jadi dasar hukumnya,” jelas Supratman. (Anisha Aprilia)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media