Politik . 01/08/2025, 11:49 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id -- Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, hingga keluarga Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyambangi lapas Cipinang usai mendapat kabar abolisi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Anies tiba di Lapas Cipinang sekira pukul 09.37 WIB, didampingi sang Juru Bicara, Sahrin Hamid, Jumat, 1 Agustus 2025.
Dalam kesempatan itu, Anies mengatakan bahwa abolisi merupakan kabar baik bagi eks Mendag RI, Tom Lembong beserta keluarganya.
"Kita tunggu prosesnya sampai tuntas. Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong," kata Anies di lokasi.
Tak hanya bertemu Tom Lembong, nantinya anies juga akan mendengar pendapat dari suami Franciska Wiharja di lapas tersebut soal abolisi yang diberikan oleh Presiden Prabowo.
"Dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini (abolisi) dan rencana angkah-langkah ke depan," tuturnya.
"Nanti setelah itu dengan tim hukum, baru nanti kita sampaikan apa yang akan menjadi langkah ke depan," sambung Anies.
Anies tak berbicara banyak. Sebab, dia mengaku ingin bertemu Tom Lembong terlebih dahulu, dan pastinya menyambut baik keputusan dari Presiden.
"Nanti saya ketemu Pak Tom dulu. Yang penting justru pendapat Pak Tomnya. Itu yang paling penting. Jadi, pokoknya saya ketemu Pak Tom dulu. Nanti baru sampaikan," ungkapnya.
Sementara itu, istri Tom Lembong, Franciska Wihardja mengucapkan terima kasih kepada semuanya. Atas dukungan beserta doa, sehingga suaminya mendapat kabar baik.
Ketika awak media menyinggung soal tanggapan abolisi, Franciska enggan berkomentar. Sebab, ia masih mengirimkan doa dan berterima kasih kepada Tuhan.
"Wah saya gak tahu (abolisi) lagi doa dulu di dalam. Berterima kasih pada Tuhan dan semuanya," tutupnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, terkejut mendegar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada kliennya.
Diketahui, abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Abolisi juga termasuk hak prerogratif atau hak istimewa Presiden, yang diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, juga disebutkan bahwa Presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR RI.
Kembali ke Kuasa Hukum Tom Lembong. Saat dihubungi awak media, Ari terdengar terkejut dan mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari insan pers.
Kemudian, awak media menjelaskan kepada Ari bahwa pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas.
"Saya mesti rapat dulu tuh memberikan informasi tanggapannya, saya belum tahu malah," ujarnya kepada awak media, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Apabila kabar itu memang benar, kata Ari, pihaknya sangat menghargai dan menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah serta DPR RI.
Kendati demikian, Ari belum dapat memberikan tanggapan resmi karena masih perlu berdiskusi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong yang lain.
“Nah, tentang apa sikap kita, saya mesti rapat dulu dengan ini, dengan tim semua karenaada akibat-akibat hukumnya apa," ungkapnya.
"Dari abolisi itu kita harus membahas dulu, tapi upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu," sambung Ari.
Terakhir, Air mengaku akan segera menyampaikan kabar bahagia itu kepada Tom Lembong besok, Jumat, 1 Agustus 2025.
"Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti," tukasnya.
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
DPR RI telah menyetujui permintaan tersebut.
"DPR RI telah memberikan pertimabgnan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain untuk Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Rapat konsultasi itu dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hingga Pimpinan Komisi III DPR.
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujarnya. (Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media