Hukum dan Kriminal . 01/08/2025, 07:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang telah menyetujui permintaan abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum menerima informasi resmi terkait persetujuan tersebut.
“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” ujar Anang saat ditemui di Gedung Jampidsus, Jakarta Selatan, Kamis 31 Juli 2025.
Anang menambahkan, Kejaksaan akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh mengenai keputusan tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menurutnya masih terus fokus pada proses banding terhadap putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi menyetujui permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong.
Pemberian abolisi ini terkait kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa permintaan abolisi untuk Tom Lembong diajukan langsung oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” ungkap Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa apabila Presiden mengabulkan permohonan tersebut, maka seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan.
“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” tuturnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong sebelumnya telah divonis empat tahun enam bulan penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, baik pihak Tom Lembong maupun jaksa penuntut umum masih mengajukan upaya banding atas vonis tersebut. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media