Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 12:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika internasional yang memiliki keterkaitan dengan sindikat asal Tiongkok.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 35 kilogram. Selain itu, tiga orang pelaku juga telah diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China. Kami mengamankan tiga orang tersangka berinisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram," katanya kepada awak media, Sabtu 2 Agustus 2025.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan intensif," ungkapnya.
Dijelaskannya, pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) di kamar kos yang berlokasi di Jalan Darmawangsa, Pondok Aren.
"Dari lokasi tersebut, petugas menyita 25 paket sabu dengan total berat mencapai 25 kilogram," jelasnya.
Penangkapan Berlanjut di Hotel Kawasan Gandaria
Dari pengakuan awal ADR, penyelidikan berlanjut dan mengarah ke lokasi kedua.
Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim Ditresnarkoba bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
"Di tempat itu, dua pria lainnya, DM (34) dan MM (27), berhasil diamankan. Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu seberat total 10 kilogram yang disimpan dalam sebuah tas," ujarnya.
Sumber Narkoba Masih Diburu
Menurut AKBP Indra Tarigan, dari hasil interogasi terhadap ketiga tersangka, diketahui bahwa seluruh sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Penyidikan masih terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami juga sedang memburu T yang diduga kuat sebagai pemasok utama," ucapnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Kini, ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dalam dunia narkotika.
"Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," paparnya. (Rafi Adi)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media