Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 21:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas pemberian abolisi yang resmi membebaskannya dari proses hukum.
Namun demikian, Tom juga memahami bahwa keputusan ini menuai respons beragam dari masyarakat. Ia menegaskan, sikap terbukanya terhadap perbedaan pandangan yang muncul atas abolisi tersebut.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah, dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ujarnya di Rutan Cipinang, dikutip Sabtu, 2 Agustus 2025.
"Saya juga sangat-sangat sadar bahwa banyak pertanyaan banyak kegelisahan, yang menyertai abolisi ini. Saya juga menghormati pandangan-pandangan seperti itu," sambung Tom.
Tom mengungkapkan, sejak awal dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, hingga mengikuti proses persidangan, ia merasakan bahwa jalannya proses hukum tidak mencerminkan prinsip ideal dalam sistem peradilan.
Selama sembilan bulan menjalani masa tahanan, Tom mengaku memiliki cukup waktu untuk melakukan perenungan, baik atas perkara yang menimpanya maupun terhadap sistem hukum di Indonesia secara umum.
"Tetapi juga bagaimana sistem hukum kita bekerja, bagaimana publik merespons dan bagaimana seharusnya negara hadir untuk melindungi setiap warganya," ungkapnya.
Tom meninggalkan Rutan Cipinang sekitar pukul 22.04 WIB dengan mengenakan kaus polo berwarna biru dongker dan membawa selembar kertas. Senyum cerah tampak menghiasi wajahnya saat menyapa media dan para pendukung yang setia menunggu di gerbang penjara.
Ia disambut hangat oleh keluarga dan sejumlah tokoh publik seperti sang istri Franciska Wihardja, kuasa hukum Ari Amir Yusuf, Anies Baswedan, Refly Harun, dan Said Didu.
Di hadapan para simpatisan dan awak media, Tom sempat menunjukkan gestur simbolik tangan bebas dari borgol, disambut dengan antusiasme oleh para relawan, termasuk ibu-ibu yang memberikan buket bunga putih sebagai simbol dukungan.
"Saya ingin menyuarakan agar sistem hukum menjadi lebih adil dan memihak kebenaran. Bahwa saya kembali dengan semangat yang tidak retak, apalagi patah, saya masih amat percaya pada negeri ini," kata Tom Lembong.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pendukung yang telah mendampingi sejak awal proses hukum hingga akhirnya ia dinyatakan bebas. "Saya tidak akan meninggalkan ibu dan bapak sekalian," ucapnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Kedua keputusan ini telah mendapat persetujuan dari DPR RI.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain itu, DPR juga menyetujui permintaan Presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
PT.Portal Indonesia Media