Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 21:35 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.
Sebagai catatan, abolisi adalah penghapusan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa atau terpidana. Hak ini termasuk dalam hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
(Candra Pratama)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media