Hukum dan Kriminal . 02/08/2025, 21:35 WIB

Tom Lembong Bebas Lewat Abolisi, Tegaskan Hormati Proses Konstitusional dan Kritik Publik

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Kedua, adalah pemberian, persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden nomor R 42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang Amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," jelasnya.

Sebagai catatan, abolisi adalah penghapusan seluruh konsekuensi hukum dari putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan terhadap terdakwa atau terpidana. Hak ini termasuk dalam hak prerogatif Presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, dengan mempertimbangkan pendapat DPR.

(Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com