Hukum dan Kriminal . 03/08/2025, 15:34 WIB

BPOM Buka Suara Soal Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys Makin Memanas

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id – Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani semakin memanas.

Kali ini, persidangan yang berawal dari laporan bos skincare Reza Gladys ini disorot publik setelah Nikita Mirzani dan tim kuasa hukumnya membongkar dugaan produk Reza Gladys tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana sempat memanas saat Nikita Mirzani menantang balik legalitas produk kecantikan milik Reza Gladys.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, bahkan membawa bukti yang diklaim menunjukkan bahwa salah satu produk Reza Gladys, "Glowing Booster Cell", tidak memiliki izin edar dari BPOM.

Menanggapi tudingan ini, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, membantah dengan tegas. Robert menjelaskan bahwa "Glowing Booster Cell" bukanlah sebuah produk, melainkan sebuah treatment atau layanan kecantikan.

Ia menegaskan bahwa produk yang digunakan dalam treatment tersebut, yakni "Riberskin," memiliki izin edar resmi dari BPOM. Robert juga menambahkan bahwa treatment ini sudah tidak lagi ditawarkan di klinik milik kliennya sejak Mei 2024.

Meskipun demikian, BPOM sendiri telah memberikan pernyataan resmi yang membantah klaim tersebut. Melalui akun media sosial dan rilis resmi, BPOM menegaskan bahwa produk "Glafidsya Glowing Booster Cell" tidak terdaftar di BPOM. Bahkan, BPOM juga merilis daftar 16 produk kosmetik ilegal, di mana produk "RIBESKIN Superficial Pink Aging" yang terkait dengan nama Reza Gladys juga masuk di dalamnya.

Menyikapi polemik yang semakin memanas ini, Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa BPOM tidak berpihak kepada siapapun dalam kasus ini.

"Biarlah hukum yang berbicara, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Badan POM. Hanya memang domain awalnya peras-memerasnya berhubungan dengan produk yang disahkan Badan POM," kata Prof Taruna ketika ditemui awak media, dikutip Minggu 3 Agustus 2025.

Prof Taruna juga menyatakan kesiapan BPOM untuk mengirimkan saksi jika diperlukan dalam persidangan.

"Kami siap memberikan keterangan sebagai saksi ahli jika diminta oleh pengadilan. Semua data terkait produk dan perizinannya ada di kami," tuturnya.

Prof Taruna menegaskan pihaknya tanpa tebang pilih akan menindak produk kosmetik apapun yang melakukan pelanggaran. BPOM akan memberikan sanksi pada pelanggar yang sesuai dengan kewenangan mereka.

Jika, produk yang melanggar sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka NIE dapat dicabut. Sedangkan kalau sebuah produk kosmetik tidak memiliki NIE atau memiliki NIE ilegal, maka BPOM akan memanggil pihak perusahaan.

"Kalau dia tidak punya izin edar atau izin edar palsu, berarti itu kan ilegal. Tentu kita akan panggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan kenapa ini terjadi. Jangan sampai dia juga dikerjain oleh orang lain, belum tentu dia yang memalsukan kan," ujarnya.

Hingga saat ini, sidang kasus Nikita Mirzani masih terus bergulir. Publik menantikan kelanjutan dari kasus ini, terutama bagaimana temuan terkait produk skincare yang tidak berizin ini akan memengaruhi jalannya persidangan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com