Hukum dan Kriminal . 04/08/2025, 14:17 WIB

Abolisi dan Amnesti: Senjata Konstitusi atau Alat Transaksi Politik?

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menekankan pentingnya pengaturan teknis terkait pelaksanaan hak prerogatif Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi. Hal ini dinilai krusial agar kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan semangat penegakan hukum, khususnya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Peneliti ICW, Almas Sjafrina mengatakan, meskipun pemberian amnesti dan abolisi telah diatur dalam konstitusi sebagai bagian dari hak prerogatif Presiden, saat ini belum ada panduan teknis yang mengatur standar pelaksanaannya.

"Oleh sebab itu, pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti menjadi tidak jelas dan rentan dilakukan dengan sewenang-wenang," kata Almas dalam keterangannya dikutip, Senin, 4 Agustus 2025.

Almas menekankan pentingnya penjabaran aturan tersebut ke dalam Undang-Undang agar pelaksanaannya tidak dilakukan secara sembarangan dan mampu memperlihatkan transparansi serta akuntabilitas.

Dalam konteks ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan, dari 44 ribu narapidana, terdapat 1.116 orang yang dianggap layak mendapatkan amnesti berdasarkan proses verifikasi, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Mekanisme dan metode verifikasi tersebut perlu dibuka agar pemberiannya tidak kontraproduktif dengan tujuan penegakan hukum sendiri, terutama pemberantasan korupsi," jelasnya.

Peneliti Tranparency International Indonesia (TII), Sahel Muzammil menyampaikan, kekhawatirannya terhadap intervensi politik yang mungkin timbul akibat pemberian abolisi dan amnesti pada perkara yang belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Intervensi lembaga eksekutif terhadap lembaga yudikatif mengganggu independensi peradilan. Intervensi tersebut juga berdampak negatif terhadap pengungkapan kasus yang belum final terbukti di persidangan," tuturnya.

"Padahal, pembuktian dalam persidangan diperlukan untuk melihat terbukti atau tidaknya perbuatan terdakwa," lanjutnya.

Ia menyatakan bahwa jika suatu perkara dihentikan melalui pemberian abolisi atau amnesti, proses peradilan menjadi seolah tidak pernah ada.

"Sekalipun terdapat narasi dan kritik besar terhadap penegakan hukum yang tengah berlangsung, bentuk intervensi penegakan hukum tetap tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito menyoroti kemungkinan motif politik dalam pemberian abolisi dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.

"Politisasi penegakan hukum merupakan hal yang tidak dapat dibenarkan. Namun, tudingan politisasi belum terdapat bukti konkretnya. Dugaan ini juga perlu diuji dan ditangani dalam koridor hukum dan abolisi serta amnesti menutup ruang pembuktian tersebut," ungkapnya.

Menurut Lakso, jika pemberian abolisi dan amnesti dilakukan dengan dasar dugaan politisasi tanpa pembuktian hukum, hal ini dapat menciptakan preseden buruk bagi masa depan pemberantasan korupsi.

"Terduga pelaku korupsi ke depan dapat memanfaatkan atau mengupayakan narasi politisasi penegakan hukum dan mengondisikan sentimen publik demi mendapat abolisi atau amnesti," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com