Viral . 04/08/2025, 09:00 WIB

Pria yang Ngamuk Teriak Ada Bom di Pesawat Lion Air Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Setahun

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Seorang pria berinisial H (41), yang menjadi penumpang Lion Air JT 308 dengan rute Jakarta–Kualanamu, harus berurusan dengan aparat setelah membuat kegaduhan dengan berteriak membawa bom saat berada di dalam pesawat. Videonya sempat viral di media social.

Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung, mengungkapkan bahwa insiden itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 18.35 WIB. Saat kejadian, pesawat sedang berada di Taxi Way dan bersiap melakukan lepas landas dari Terminal 1A.

"Petugas Lion Air menerima laporan dari awak kabin mengenai adanya ancaman dari salah satu penumpang yang menyebut membawa bom," terang Ronald dalam pernyataannya pada Minggu, 3 Agustus 2025.

Menanggapi laporan tersebut, pilot langsung mengambil tindakan dengan membatalkan penerbangan dan mengarahkan pesawat kembali ke apron. Setelah mendarat di apron, seluruh penumpang segera dievakuasi dan dipindahkan ke ruang tunggu Terminal 1A untuk menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Sementara terduga pelaku H langsung diamankan dan dibawa ke ruang OIC (Operation Inspection Center) untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas dari otoritas bandara," jelas Ronald.

Proses penyelidikan masih berlangsung hingga kini, dilakukan oleh tim gabungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan bersama penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Imbas dari tindakan H, jadwal penerbangan Lion Air JT 308 mengalami penundaan selama beberapa jam. Pihak maskapai kemudian memutuskan mengganti pesawat dari Boeing 737-900 MAX PK-LRG ke tipe Boeing 737-900ER PK-LSW.

"Sebanyak 181 penumpang akhirnya dapat melanjutkan perjalanan menuju Bandara Kualanamu pada 21.55 WIB," ungkap Ronald.

Ia menegaskan bahwa meskipun ancaman yang dilontarkan H hanyalah berupa ucapan, tindakan tersebut tetap tergolong sebagai tindak pidana. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun, dan dapat diperberat hingga delapan tahun apabila menimbulkan gangguan operasional penerbangan," pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com