Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

news.fin.co.id - 05/08/2025, 11:34 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

fin.co.id - Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional. 

Ketiga tersangka merupakan petinggi dan staf PT PIM, perusahaan produsen beras yang beroperasi di Serang, Banten.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan lanjutan dari hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dipublikasikan ke publik pada minggu lalu.

"Pagi ini, Dirtipideksus Bareskrim Polri kembali mengungkap perkembangan terbaru dari kasus beras yang tidak sesuai dengan standar mutu dalam kemasannya," katanya kepada awak media, Selasa 5 Agustus 2025.

Advertisement

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan kejanggalan pada empat merek beras, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan Siip. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dan uji laboratorium, keempat merek tersebut diketahui tidak memenuhi standar nasional yang ditetapkan.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan proses produksi dan distribusi dilakukan tanpa memenuhi standar mutu yang berlaku.

"Modus para pelaku adalah tetap memproduksi dan memasarkan beras sebagai beras premium, padahal berdasarkan hasil laboratorium, komposisinya tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Satgas Pangan Polri telah memeriksa sebanyak 24 saksi dan melakukan penggeledahan gudang milik PT PIM di wilayah Serang, Banten, bersama tim dari Puslabfor Polri. 

Dalam penggeledahan itu, petugas menyita satu set mesin produksi beras serta mengambil sampel untuk pengujian lebih lanjut di laboratorium Kementerian Pertanian.

Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka:

S, Presiden Direktur PT PIM

AI, Kepala Pabrik PT PIM

Advertisement

DO, Kepala Quality Control PT PIM

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun PT PIM memiliki SOP proses produksi beras, implementasinya tidak dijalankan dengan baik. 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID