Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

news.fin.co.id - 05/08/2025, 11:34 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Bahkan setelah ada teguran tertulis dari penyidik, pihak direksi hanya memberikan tanggapan lisan dan tidak melakukan perbaikan berarti.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 62 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 2 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli beras, terutama memastikan bahwa produk memenuhi standar mutu nasional dan mencantumkan berat bersih yang sesuai.

"Pastikan kemasan beras yang dibeli mencantumkan informasi yang jelas dan akurat. Masyarakat berhak mendapatkan produk pangan yang aman dan bermutu," bebernya.

Advertisement

Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menetapkan tiga tersangka dari perusahaan produsen beras PT FS setelah penyidikan mendalam terkait peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. 

Total 132,65 ton beras disita dari dua lokasi di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat.

Helfi menerangkan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah.

"Ketiga tersangka yakni KG selaku Direktur Utama, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP sebagai Kepala Seksi Quality Control PT FS, terbukti memproduksi dan memperdagangkan beras premium dengan mutu yang tidak sesuai standar SNI," terangnya.

Sementara Pakar Pertanian, Suardi Bakri menyebut anomali harga beras menjadi perbincangan hangat karena harga beras naik di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan melampaui batas psikologis. 

Padahal menurutnya produksi dan stok beras di Indonesia mencatatkan rekor tertinggi.

"Jika komoditi beras ini mengikuti mekanisme pasar, maka jika stocknya banyak, seharusnya harga bisa stabil. Namun, jika stocknya sedikit, tentunya harga akan bergerak naik. Jika ini tidak terjadi, berarti ada distorsi di pasar," tuturnya.

Ia menambahkan bahwa harga bisa dikendalikan jika ada pemain besar yang mengubah pasar persaingan sempurna menjadi pasar monopoli. 

Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk mencegah monopoli ini patut diapresiasi karena hanya pemerintah yang bisa mencegah para pemain besar memonopoli distribusi beras di lapangan.

Suardi berharap pemerintah terus mengawasi pasar beras untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga harga beras tetap stabil. 

"Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati harga beras yang wajar dan terjangkau," paparnya.

Advertisement
Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID