Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

news.fin.co.id - 05/08/2025, 11:34 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Beras Tak Penuhi Standar Mutu

Mabes Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan peredaran beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu nasional.

Lalu Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto mengatakan penuntasan pengusutan kasus tidak hanya pada pemeriksaan saja, tetapi juga menemukan bukti-bukti materiil dan formil terkait sebuah tindak pidana.

"Pemeriksaan itu hanya bagian kecil dari penyelidikan sebelum penetapan tersangka yang disebut penyidikan," bebernya.

Ia menambahkan bahwa proses pidana meliputi penyidikan, penuntutan, sampai pengadilan. 

Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap 4 orang dalam kasus dugaan pelanggaran produksi beras tidak cukup hanya klarifikasi atau pengakuan pelaku tindak pidana saja.

Bambang menekankan bahwa 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan dan harus dikawal semua pihak dengan meminta transparansi proses penyidikan.

"Tanpa pengawalan, proses penyidikan sangat dominan unsur subyektifitas penyidiknya dan bisa dihentikan dengan dalih kurang barang bukti," tegasnya.

Ia berharap agar proses penyidikan dilakukan secara transparan dan objektif untuk mencapai keadilan.

"Empat yang diperiksa bisa jadi karena penjadwalan saja. Yang pasti 200 produsen beras yang dilaporkan Kementan semua harus diproses sampai tuntas hingga pengadilan," imbuhnya. (Rafi Adhi)

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID