Hukum dan Kriminal . 05/08/2025, 19:41 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan satu orang penyelenggara negara dan dua orang pegawai negeri di Kementerian Agama terkait kasus dugaan korupsi haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menunjukkan tanda terima laporan kepada wartawan. Dalam pelaporannya tersebut, ia juga menggelar teatrikal dalam pelaporan tersebut.
"ICW resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyelenggaran haji. Ada tiga orang: penyelenggara negara dan dua pegawai negeri di kementerian,” ujar Wana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 5 Agustus 2025 sore.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua poin penting, yakni mengenai masyair atau layanan umum bagi jemaah haji mengikuti proses dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Lalu, berkaitan dengan pengurangan spesifikasi konsumsi yang diberikan kepada jemaah haji.
"Mengapa kami hari ini membawa sejumlah peralatan? Supaya untuk memberikan gambaran perbedaan antara konsumsi haji yang diberikan kepada jemaah pada tahun 2025 lalu dengan yang sesuai dokumen atau kontrak," tuturnya.
Berdasarkan hasil investigasi ICW soal layanan masyair, Wana menuturkan ada dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan yang dimiliki oleh satu orang yang sama.
Hak itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Praktik Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Berdasarkan hasil penghitungan kami, individu tersebut yang memiliki dua perusahaan itu menguasai pasar sekitar 33 persen dari layanan umum yang total jemaah hajinya sekitar 203.000 orang,” ungkap Wana.
Poin penting kedua mengenai pengadaan katering atau konsumsi untuk jemaah haji.
Wana menegaskan bahwa ICW, menemukan tiga pokok persoalan.
Persoalan pertama adalah makanan yang diberikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan angka kecukupan gizi yang dianjurkan untuk masyarakat Indonesia.
Berdasarkan Permenkes tersebut, Wana mengatakan idealnya seorang jemaah haji membutuhkan sekitar 2.100 kilo kalori (kkal).
Namun, berdasarkan penghitungan ICW, rata-rata makanan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui penyedia kepada jemaah haji berkisar antara 1.715 sampai 1.765 kkal.
"Artinya apa? Artinya dari proses perencanaan, konsumsi yang diberikan itu tidak sesuai dengan kebutuhan gizi yang diberikan kepada jemaah haji. Itu persoalan pertama," imbuhnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media