Hukum dan Kriminal . 06/08/2025, 21:10 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, pada Selasa, 5 Agustus 2025. Dalam pemeriksaan itu, Fiona dicecar sebanyak 70 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang terjadi pada periode anggaran 2019–2022.
Pemeriksaan ini dilakukan oleh penyidik Kejagung untuk menggali lebih dalam keterlibatan Fiona dalam proyek pengadaan sistem Chromebook. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Fiona memiliki andil dalam proses pengadaan, meskipun masih berstatus sebagai saksi.
"Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu, bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan," ujar Anang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurut Anang, pemanggilan Fiona bertujuan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Rincian dari hasil pemeriksaan, kata dia, akan dibuka secara lengkap dalam proses persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Fiona, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik lebih banyak terkait bentuk komunikasi Fiona dengan para tersangka selama proses kerja berlangsung. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan akhir terkait pemilihan sistem Chromebook.
Indra menegaskan bahwa Fiona hanya mengikuti rapat awal mengenai opsi penggunaan Chromebook, tetapi tidak hadir dalam rapat penentuan final. Bahkan, menurutnya, kliennya tidak mengetahui keputusan akhir yang diambil dalam proyek tersebut.
"Yang mengambil keputusan kembali sekali lagi kami bilang, saksi ini tidak mengetahui. Dan tidak ikut membuat keputusan," kata Indra.
Ia juga menyebutkan bahwa pada saat diskusi berlangsung, pilihan antara Chromebook dan sistem operasi Windows masih terbuka, dan Fiona tidak memiliki peran dalam menentukan pilihan akhir tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief, konsultan perorangan untuk perbaikan infrastruktur teknologi di sekolah; Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di kementerian yang sama.
Dua tersangka, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak penetapan penahanan. Ibrahim Arief diberi status tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni menderita penyakit jantung kronis. Sementara itu, Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media