Hukum dan Kriminal . 06/08/2025, 21:10 WIB

Fiona Handayani Diperiksa Kejagung soal Korupsi Chromebook, Diduga Terlibat bersama Jurist Tan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

Pasal yang Dikenakan terhadap Para Tersangka

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan Masih Terus Bergulir

Meski masih berstatus saksi, nama Fiona Handayani kini semakin disorot dalam kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. Kejagung menegaskan keterlibatan Fiona dalam proses awal, sementara kuasa hukumnya membantah adanya peran dalam keputusan akhir. Proses penyidikan masih berjalan, dan publik menantikan hasil lengkapnya di persidangan mendatang. (Candra Pratama)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com