Hukum dan Kriminal . 06/08/2025, 20:58 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Fiona Handayani, kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa malam, 5 Agustus 2025, dan berlangsung hingga pukul 20.30 WIB. Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 70 pertanyaan kepada Fiona.
Menurut kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, pemeriksaan kali ini fokus pada komunikasi Fiona dengan empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Fiona disebut hanya terlibat dalam rapat awal yang membahas opsi penggunaan Chromebook, tetapi tidak turut mengambil keputusan akhir terkait pemilihan jenis laptop.
"Klien kami tidak mengetahui atau ikut dalam keputusan akhir. Fiona hanya ikut dalam rapat awal, bukan pada rapat penentuan final," kata Indra kepada media.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Jurist Tan (eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim), Ibrahim Arief (konsultan individu), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek).
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari sejak penahanan dilakukan. Sementara Ibrahim Arief tidak ditahan karena mengalami gangguan jantung kronis. Jurist Tan masih berada di luar negeri dan belum dapat ditahan.
Nama Fiona disebut dalam perencanaan awal program pengadaan TIK di Kemendikbudristek. Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Fiona tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core” bersama Jurist Tan dan Nadiem Makarim.
Grup tersebut dibentuk pada Agustus 2019 dan digunakan untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan jika Nadiem diangkat menjadi Menteri. Dalam grup itu, pembahasan soal pengadaan laptop dan solusi teknologi lainnya disebut telah dilakukan sejak awal.
Ini merupakan kali kedua Fiona diperiksa oleh Kejagung dalam kasus pengadaan Chromebook. Selain itu, Fiona juga pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus terpisah yang terkait dengan pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media