Viral . 06/08/2025, 10:56 WIB

Rekening Tiba-tiba Ditutup? BPKN Desak OJK Buka Kembali, Nasabah Bisa Gugat!

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bakal mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuka kembali rekening dormant yang ditutup tanpa alasan jelas. Langkah ini diambil karena banyaknya keluhan nasabah yang merasa dirugikan akibat rekening mereka tiba-tiba diblokir setelah tiga bulan tidak aktif.

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Ferry Firmawan, menyebut pihaknya menerima lonjakan pengaduan dari masyarakat terkait penutupan sepihak rekening oleh lembaga keuangan. “BPKN akan beri rekomendasi kepada OJK untuk buka semua rekening dormant yang ditutup tanpa alasan. Banyak sekali pengaduan masuk ke BPKN dan mereka butuh solusi,” kata Ferry, Rabu, 6 Agustus 2025.

Ferry mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap nasabah berhak atas rasa aman dan kenyamanan saat menggunakan layanan keuangan. Ia menegaskan, jika kerugian terjadi akibat kebijakan tersebut, nasabah bisa menuntut ganti rugi bahkan mengajukan gugatan.

“Kalau masyarakat merasa dirugikan, mereka bisa menuntut. Itu hak nasabah yang dijamin undang-undang,” tegasnya.

BPKN juga memastikan akan terus mengawal hak-hak konsumen, termasuk menekan OJK agar membuka akses rekening yang ditutup sepihak. Lembaga ini memiliki kewenangan memberikan saran dan rekomendasi kepada kementerian maupun lembaga untuk menjamin perlindungan konsumen. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com