Megapolitan . 07/08/2025, 15:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Untuk menampung hal itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah diminta menyiapkan struktur kegiatan di KUA-PPAS dengan konsep “rumah anggaran”.
Dengan adanya rumah anggaran ini, para anggota dewan masih dapat menyampaikan kebutuhan masyarakat dari daerah pemilihannya secara resmi.
“Sekarang pimpinan dewan itu mengarahkan agar para Ketua Komisi memberikan kewenangan luas kepada seluruh anggota. Mereka dapat memasukkan aspirasinya di komisi masing-masing, di semua dinas yang ada. Eksekutif juga disampaikan bahwa siapkan semua rumah,” jelasnya.
“Kalau nggak ada rumahnya, itu teman-teman dewan nggak bisa masukin recana kegiatan. Jadi rumahnya disiapin dulu,” lanjutnya.
Dampak Politik dari Tidak Adanya Pokir
Baco juga menyoroti efek politik dari absennya pokir dalam lima tahun terakhir, yang menurutnya berdampak langsung terhadap menurunnya tingkat keterpilihan anggota DPRD.
“Teman-teman dewan akhirnya tidak banyak bisa berperan, sehingga tingkat keterpilihannya 50 persen. Karena selama lima tahun nggak ada pokir, keterpilihannya cuma 50 persen,” pungkasnya.
Sebagai catatan, dana pokir sebelumnya pernah dicoret dari Rancangan APBD tahun 2015 oleh Gubernur DKI saat itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok ketika itu mencoret anggaran pokir senilai Rp8,8 triliun dan menggantinya dengan tulisan kontroversial “Pemahaman nenek lu” dalam draf APBD 2015, karena menilai anggaran tersebut tidak efisien dan tidak memiliki urgensi substansial.
(Cahyono)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media