Hukum dan Kriminal . 07/08/2025, 08:30 WIB

Polda Yogyakarta Tangkap 5 Pelaku yang Mengelabui dan Rugikan Admin Judol

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap 5 orang terkait kasus judui online. Lima orang yang ditangkap itu terdiri dari terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS.

Para pelaku tersebut diketahui menggelabuhi adkim judi online dengan membuat banyak akun baru untuk memanfaatkan hadiah promo judi online untuk akun baru.

Mereka disebutkan terdiri atas satu koordinator berinisial RDS dan empat operator masing-masing berinisial NF, EN, DA, dan PA. Mereka ditangkap di rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Mereka dibekali dengan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.

Proses penindakan terhadap kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu malam 6 Agustus 2025.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan menindak siapa saja yang terlibat dalam aktivitas judi daring atau online, termasuk pemain, operator, pemodal, hingga bandar.

"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," ujar

Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam semua aktivitas judi online karena merupakan kejahatan dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.

"Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya," tutur Ihsan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima orang pelaku judi daring ditangkap saat penggerebekan di sebuah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com