Politik . 07/08/2025, 15:20 WIB

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik, DPR Angkat Bicara

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu tingkat nasional dan daerah kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya sejumlah permohonan uji materi ke MK.

Putusan ini menimbulkan berbagai tanggapan karena dinilai berpengaruh besar terhadap sistem pemilu di Indonesia. Hal ini pun menjadi bahan diskusi di kalangan politisi dan akademisi mengenai dampak konstitusional dari kebijakan tersebut.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey menyampaikan pentingnya proses hukum yang tengah berlangsung di MK dijalankan secara adil dan tidak memihak.

"Saya kira setiap orang punya hak untuk melakukan gugatan di MK. Untuk hasilnya, biarkanlah MK mengujinya dengan penuh objektif," ujar Ujang Bey di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.

Gugatan Muncul Terhadap Putusan MK

Mengutip informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, dua gugatan telah didaftarkan terkait putusan ini. Gugatan pertama tercatat atas nama Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah dengan Nomor Perkara 124/PUU-XXIII/2025. Sementara gugatan kedua diajukan oleh Bahrul Ilmi Yakup, Iwan Kurniawan, dan Yuseva melalui Nomor Perkara 126/PUU-XXIII/2025.

Adanya pengajuan ini menandakan masih ada pihak-pihak yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dan menganggapnya berpotensi mempengaruhi sistem tata kelola pemilu.

Menanggapi hal itu, Ujang Bey memandang bahwa langkah gugatan ini mencerminkan demokrasi yang sehat.

"Setidaknya, itu dapat membuka kembali ruang perdebatan di MK, tentunya dengan landasan hukum yang jelas dan terukur," ucapnya.

Sorotan Terhadap Potensi Krisis Konstitusional

Ujang juga memperingatkan bahwa putusan tersebut dapat menimbulkan krisis konstitusi apabila tidak sejalan dengan UUD NRI 1945, khususnya Pasal 22E Ayat (1) yang menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai bertentangan dengan konstitusi kita," tegasnya.

Ia berharap MK dapat menjaga objektivitasnya dalam memutus perkara-perkara ini, dan tetap memegang teguh nilai-nilai konstitusi.

"MK sebagai pengawal demokrasi harus mampu menjawab tantangan zaman. Lewat keputusannya, demokrasi bisa tumbuh dan berkembang atau sebaliknya. Karena itu, keputusan MK harus dilandasi konstitusi kita, UUD NRI 1945, dan dijalankan dengan penuh objektivitas," tutup Ujang.

Respons Partai-Partai Politik

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com