Politik . 07/08/2025, 15:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Sementara itu, pembahasan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di Komisi III DPR juga sedang berlangsung. Namun, anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa revisi UU MK tidak memiliki hubungan langsung dengan putusan mengenai pemisahan pemilu.
"Bahwa kemudian ada isu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemilu nasional dengan pemilu lokal, itu menurut saya tidak punya korelasi sebenarnya," jelasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa revisi ini bertujuan melemahkan peran MK.
"Tidak ada niat misalnya bagi DPR untuk mengamputasi atau mengerdilkan, atau menjadikan MK di bawah DPR," ujar politisi PKS tersebut.
"Dalam pandangan saya pribadi, tidak ada niat mengamputasi, mengerdilkan, yang dianggap MK itu ingin dilemahkan," tambahnya.
(Fajar Ilman)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media