Internasional . 07/08/2025, 09:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif yang menetapkan tarif perdagangan sebesar 25 persen terhadap India. Langkah ini, menurut Gedung Putih pada Rabu, diambil sebagai reaksi atas keputusan India membeli minyak dari Rusia.
“Saya memutuskan bahwa perlu dan tepat untuk memberlakukan bea tambahan ad valorem (berdasarkan nilai) atas impor barang-barang dari India, yang secara langsung atau tidak langsung mengimpor minyak dari Federasi Rusia,” demikian isi perintah Trump seperti tercantum dalam dokumen resmi yang dirilis Gedung Putih.
Trump menegaskan bahwa, “Barang-barang dari India yang diimpor ke wilayah pabean Amerika Serikat akan dikenakan tarif ad valorem tambahan sebesar 25 persen.”
Dalam perintah tersebut, Trump menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tanggapan atas kondisi darurat nasional yang berkepanjangan, menyusul tindakan agresif Rusia di Ukraina.
Ia juga membuka kemungkinan revisi atas perintah tersebut jika Rusia maupun negara lain yang terdampak mau menyesuaikan diri “secara memadai” dengan kepentingan Amerika Serikat, khususnya dalam bidang keamanan nasional, hubungan luar negeri, dan ekonomi.
Selain itu, dokumen tersebut menyatakan bahwa pejabat pemerintah AS diberikan kewenangan untuk mengusulkan tarif tambahan sebesar 25 persen kepada negara mana pun yang kedapatan mengimpor minyak dari Rusia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media