Hukum dan Kriminal . 09/08/2025, 17:13 WIB

Hasto Kristiyanto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK, KPK: Hak Konstitusional yang Harus Dihormati

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto resmi mengajukan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi penyidikan kasus korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi gugatan tersebut dengan santai. "Pak Hasto dapat saja mengajukan permohonan judicial review terhadap Pasal 21 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang Pak Hasto merasa dirugikan hak konstitusionalnya," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Tanak menegaskan, KPK menghormati hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Hasto, untuk mengajukan gugatan. Ia pun menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim MK.

"Masalah tuntutan Pak Hasto dalam permohonan judicial review yang diajukan itu diterima atau tidak, sepenuhnya tergantung pada hasil pemeriksaan pembuktian dalam persidangan yang akan dinilai, dipertimbangkan dan diputus oleh majelis hakim MK," tuturnya.

Dalam gugatannya, Hasto meminta MK menurunkan hukuman maksimal pada pasal tersebut dari 12 tahun menjadi 3 tahun penjara. Berdasarkan data di situs resmi MK per Rabu, 6 Agustus 2025, perkara ini teregistrasi dengan nomor 136/PUU-XXIII/2025.

Hasto mengklaim mengalami kerugian konstitusional akibat ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor. Namun, dalam persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa ia tidak terbukti menghalangi penyidikan KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku.

Dia juga menyoroti ketidakjelasan batasan pada pasal tersebut. Menurutnya, definisi perbuatan “merintangi penyidikan” terlalu luas dan dapat mencakup tindakan yang sah secara hukum, termasuk praperadilan.

"Merujuk 'karet'-nya bunyi Pasal 21 UU Tipikor, maka tindakan yang sah secara hukum pun tidak akan luput dari jeratannya sebab pasal tersebut tidak mensyaratkan adanya unsur 'melawan hukum' atau memberikan 'batasan yang jelas maupun tegas' dalam suatu perbuatan yang dikatakan sebagai 'mencegah, merintangi atau menggagalkan'," ucap Hasto.

Lebih lanjut, ia menilai perbuatan yang diatur Pasal 21 tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dinilainya tidak sebanding. Hasto membandingkan dengan Pasal 5 UU Tipikor yang mengatur pemberian suap, dengan hukuman 1–5 tahun, serta Pasal 13 yang mengatur larangan memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri, dengan hukuman maksimal 3 tahun.

"Oleh karena itu ancaman hukuman yang layak terhadap pelanggaran Pasal 21 UU Tipikor harus dimaknai sama dengan ancaman hukuman terendah dari UU Tipikor, yaitu Pasal 13 UU Tipikor, yakni dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun," tegasnya.

Sebagai catatan, Hasto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara karena memberi suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan ia tidak terbukti menghalangi penyidikan.

Hasto akhirnya bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga tidak perlu menjalani sisa masa hukumannya.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com