Hukum dan Kriminal . 09/08/2025, 09:00 WIB

KPK Tanggapi Sindiran Surya Palo Setelah Kadernya jadi Tersangka

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sindiran dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai salah satu kadernya yang juga merupan Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara, ditangakap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis lalu, 8 Agustus 2025.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukan pada saat terjadinya tindak pidana orang itu, atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya, atau pada saat ditemukan bukti-bukti padanya,” ujar juru bicara KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari, 9 Agustus 2025.

Menurut Asep, KPK mulanya menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada awal 2025.

Pada pertengahan Juli 2025 hingga beberapa waktu lalu, kata dia, KPK mendapatkan informasi terjadi peningkatan komunikasi dan terdapat proses penarikan sejumlah uang untuk diberikan kepada sejumlah pihak.

“Menindaklanjuti hal tersebut, kami melakukan atau membagi tim menjadi tiga tim,” katanya.

Tiga tim tersebut bertugas untuk melakukan OTT di tiga lokasi, yakni Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan.

“Jakarta disentuh dulu dapat orangnya, kemudian di Kendari disentuh dulu dapat orangnya. Dari situ didapatkan informasi bahwa penyerahan uang maupun barang kemudian juga perintah-perintah yang diberikan itu kepada saudara ABZ juga. Walaupun memang dari informasi awal sudah kami ketahui,” ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasakan Informasi tambahan dari para terduga diamankan di Jakarta maupun Kendari membuat KPK sangat yakin bahwa ABZ atau Abdul Azis ini adalah juga terduga yang harus diamankan.

"Untuk itu, tim yang ada di Makassar bergerak untuk melakukan kegiatan tangkap tangan kepada saudara ABZ" katanya.

Sebelumnya, Surya Paloh setelah menghadiri Rakernas NasDem di Makassar, Jumat 8 Agustus 202, menginstruksikan kadernya di Komisi III DPR RI untuk memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat dan memperjelas terminologi OTT.

Menurut dia, OTT semestinya merupakan peristiwa penangkapan yang terjadi di satu tempat, dan ada transaksi antara pemberi dan penerima yang melanggar norma hukum.

“Akan tetapi, kalau yang satu melanggar normanya di Sulawesi Utara, katakanlah si pemberi, dan yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus?,” katanya. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com