Hukum dan Kriminal . 11/08/2025, 15:18 WIB

Koordinator MAKI Serahkan Salinan SK Soal Kuota Haji Tambahan ke KPK

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai kuota haji tambahan ke KPK untuk mendukung proses penegakan hukum dugaan korupsi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, SK itu sulit ditemukan padahal sangat penting karena menjadi dasar pembagian kuota haji khusus yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

"SK ini sulit dilacak keberadaannya, bahkan Pansus Haji DPR 2024 gagal mendapatkannya," kata Boyamin dalam keterangannya pada Senin, 11 Agustus 2025.

Boyamin menjelaskan bahwa SK tersebut diduga melanggar banyak ketentuan, diantaranya Undang-undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan reguler 92 persen.

Adapun soal pengaturan kuota haji, Boyamin menerangkan bahwa harus berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayang dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Jadi, jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayang dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan Menkumham (Pasal 9 Ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019," ungkap dia.

Boyamin menduga SK tersebut disusun oleh empat orang secara tergesa-gesa. Yakni AD yang ketika itu merupakan staf khusus Menteri Agama; FL (saat itu pejabat eselon I di Kementerian Agama); NS (saat itu pejabat eselon II di Kementerian Agama); dan HD (pegawai setingkat eselon IV di Kementerian Agama).

Ia mengungkapkan dugaan penyimpangan yang paling utama dalam dugaan korupsi haji adalah soal dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus kuota haji tambahan sebesar Rp75.000.000 (ekuivalen dari 5.000 dolar Amerika Serikat).

Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar sebesar Rp691 miliar.

“Kuota haji khusus tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778, maka diperoleh jumlah haji khusus adalah 9.222 orang,” kata Boyamin.

Dugaan penyimpangan lain menurut dia adalah dugaan mark up atau kemahalan dari katering makanan dan penginapan hotel yang nilai kerugiannya belum bisa ditentukan dan menjadi tugas DPR untuk menyelidikinya.

"Kami mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang pengganti serta untuk efek jera maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menegaskan akan kembali memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas seiring dengan peningkatan status dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan.

"Setelah ini naik (penyidikan), nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih Jakarta pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.

Ia menambahkan penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga mempunyai informasi perihal kuota haji tambahan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com