KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

news.fin.co.id - 12/08/2025, 10:02 WIB

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID