KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

news.fin.co.id - 12/08/2025, 10:02 WIB

KPK Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji Era Yaqut Lebih dari Rp1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas

Status tersebut diperoleh setelah KPK menggelar ekspose pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025.

KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji.

Dalam hal ini, kata Asep, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik itu

Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Advertisement

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Asep.

Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.

Di antaranya mantan Menteri Presiden era Presiden RI ke-7 Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.

Kemudian Pendakwah Khalid Basalamah, Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.

Pada Kamis, 7 Agustus 2025 eks Menteri Agama era Joko Widodo, Yaqut Choil telah menghadiri permintaan klarifikasi dari KPK.

Yaqut mulai menjalani klarifikasi sekitar pukul 09.30 WIB dan selesai pada 14.15 WIB.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut di Kantor KPK.

Asep juga sebelumnya menjelaskan penyelidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.

Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terang Asep, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus.

Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Advertisement
Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Penulis FIN.CO.ID