Hukum dan Kriminal . 15/08/2025, 06:30 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan calon Bupati Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi vonis penjara selama 2 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis 14 Agustus 2025.
Dia divonis bersalah atas kasus penipuan dengan total berjumlah Rp3 miliar.
Putusan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejati Sulsel sebelumnya menuntut terdakwa 3 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, saat dikonfirmasi.
Soetarmi menambahkan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, yang sebelumnya telah mendakwa Nursanti dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Soetarmi memaparkan kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Terdakwa Nursanti kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali. Namun belakangan, diduga ia menipu korban.
Dengan menggunakan berbagai tipu muslihatnya, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu miliknya sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan nilai total lebih dari Rp3,1 miliar.
Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya saat maju sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
"Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," papar Soetarmi menambahkan.
Sejauh ini, tim JPU Kejati Sulsel masih menunggu pihak penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, mengingat Majelis Hakim masih memberikan Waktu pikir-pikir selama 14 hari ke depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media