Hukum dan Kriminal . 18/08/2025, 17:16 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan adanya aliran dana melalui rekening tidak resmi atau rekening siluman dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
"Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Senin, 18 Agustus 2025.
"Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening. Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK. Nah, nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses," lanjutnya.
Setyo juga menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Ya, pasti kalau target, harapannya kan as soon as possible (segera). Tapi kembali kepada hasil daripada pemeriksaan dan penelaahan terhadap seluruh dokumen, barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut," jelasnya.
Penggeledahan di Rumah Mantan Menteri Agama
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), di Condet, Jakarta Timur.
"Dari pengledahan yang tim lakukan di rumah sodara YQC ya, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat, 15 Agustus 2025.
Barang bukti elektronik tersebut nantinya akan diekstraksi guna menemukan petunjuk tambahan.
"Jadi dari BBE itu nanti tentu penyidik akan melakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk-petunjuk dan juga bukti untuk mendukung penanganan perkara ini," jelas Budi.
Selain di rumah Yaqut, penggeledahan juga dilakukan di kediaman seorang ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari lokasi itu, penyidik mengamankan sebuah mobil Innova Zenix.
Rangkaian Penggeledahan
Dalam sepekan terakhir, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Kemenag, rumah pihak terkait, hingga kantor biro perjalanan haji. Sejumlah barang bukti seperti dokumen, aset properti, kendaraan, serta barang bukti elektronik berhasil diamankan.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK menemukan dugaan kerugian negara akibat korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pastinya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sendiri telah dimintai klarifikasi selama hampir lima jam pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media