Hukum dan Kriminal . 19/08/2025, 16:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.
KPK, melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, ingin memperoleh pembaruan informasi terkait sejauh mana proses hukum perkara ini yang ditangani Bareskrim.
"Kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud," ujar plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 19 Agustus 2025.
Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangani perkara dugaan TPPU Setya Novanto sejak tahun 2018, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/337/VII/RES.2.3/2018/Dit.Tipideksus.
Kasus ini berkaitan dengan skandal korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) yang sebelumnya sudah ditangani oleh KPK.
Asep menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dalam rangka memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Karena penanganannya (dugaan kasus TPPU) oleh Bareskrim," jelasnya.
Sementara itu, Setya Novanto, yang merupakan narapidana kasus korupsi e-KTP, telah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menyampaikan bahwa Setya awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Namun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025.
Permohonan PK tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung, sehingga masa hukumannya dipangkas menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Setya Novanto juga dijatuhi denda senilai Rp500 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp49 miliar. Ia juga dicabut hak politiknya untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
Uang pengganti dan denda telah dilunasi oleh Setnov, yang menjadi salah satu syarat ia bisa memperoleh status bebas bersyarat.
Meskipun telah meninggalkan penjara, Setnov masih diwajibkan untuk menjalani masa bimbingan dengan cara melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029.
Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan setelah permohonan PK dikabulkan, yang menyebabkan total masa hukuman dikurangi.
"Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," ujarnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media