Hukum dan Kriminal . 19/08/2025, 16:34 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Setya Novanto sebelumnya dihukum terkait skandal korupsi proyek pengadaan e-KTP yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta pada tahun 2018, dengan tambahan kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp5 miliar yang telah lebih dulu disetorkan ke KPK, dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayar.
(Ayu Novita)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media