Politik . 19/08/2025, 16:20 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Isu mengenai kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp3 juta per hari, atau setara Rp90 juta per bulan, memicu reaksi keras dari publik. Namun, kabar tersebut segera ditepis oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
"Enggak ada kenaikan," ujar Puan belum lama ini.
Menurut Puan, tidak ada penambahan penghasilan yang diberikan kepada anggota DPR RI. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru yang berlaku hanya berkaitan dengan kompensasi sebagai pengganti rumah jabatan bagi anggota DPR yang baru menjabat.
"Sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," jelas Puan.
Pernyataan serupa juga datang dari Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Ia membantah bahwa total pendapatan anggota DPR berasal dari gaji pokok. Menurutnya, angka yang beredar kemungkinan besar berasal dari tunjangan perumahan, bukan gaji.
"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra pada Minggu, 18 Agustus 2025.
Perlu diketahui, gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, yang menetapkan besaran gaji pokok serta uang kehormatan bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara.
Sementara itu, struktur tunjangan DPR RI diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
Gaji Pokok:
Ketua DPR: Rp5.040.000 per bulan
Wakil Ketua DPR: Rp4.620.000 per bulan
Anggota DPR: Rp4.200.000 per bulan
Tunjangan Kehormatan:
Ketua badan/komisi: Rp6.690.000
PT.Portal Indonesia Media